Hukum

Jaksa Tuntut SYL dengan Hukuman Berat, Berikut Faktanya

×

Jaksa Tuntut SYL dengan Hukuman Berat, Berikut Faktanya

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dihadapkan dengan tuntutan berat atas dugaan tindak pidana korupsi. Jaksa penuntut umum menuntut SYL dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Perbuatannya yang dianggap bermotif tamak menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan ini.

SYL didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan yang totalnya mencapai Rp44,5 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama dengan Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Kementerian Pertanian, M Hatta. Ketiganya saat ini diadili dalam berkas terpisah.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang tersebut diterima SYL selama ia menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2020-2023. 

Menurut jaksa, SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, serta Kasdi, M Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk untuk kebutuhan keluarganya.

Di persidangan, para saksi yang dihadirkan jaksa mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. 

Keperluan tersebut meliputi pembelian skincare untuk anak dan cucu, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, umrah, renovasi kamar anak, pembelian mobil anak, pembayaran cicilan mobil, pesta ulang tahun cucu, pembelian sound system, hingga pembelian makanan secara online.

Para saksi juga mengungkapkan bahwa mereka sering dihubungi oleh Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk memenuhi kebutuhan SYL. Mereka bahkan mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Proses persidangan berlanjut hingga tahap tuntutan. Jaksa KPK meyakini bahwa SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024).

Baca: SYL Akui Serahkan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri

SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, SYL diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp490 juta). Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.

“SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas dalam perkara ini,” ujar jaksa KPK.

Jaksa juga menuntut agar uang yang disita dari rumah dinas SYL, serta uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan oleh Ahmad Sahroni, anggota Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, dan Kemal Redindo, dirampas untuk negara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan korupsi yang dilakukan SYL dengan motif tamak. Selain itu, SYL juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia sebagai seorang menteri.

“Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi,” kata jaksa.

Namun, jaksa juga menyebutkan bahwa usia SYL yang sudah lanjut, yakni 69 tahun, menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan ini. “Hal-hal yang meringankan, Terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun,” tambah jaksa.

Selain SYL, jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementerian Pertanian M Hatta. 

Keduanya dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Salah satu hal yang meringankan tuntutan tersebut adalah bahwa keduanya tidak menikmati hasil dari tindakan korupsi yang dilakukan.

Kasus ini masih berlanjut dengan proses persidangan yang mendalam. Pengadilan akan terus mengusut kasus ini untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!