Kostatv.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, mengumumkan rencana pembaruan desain dan warna Paspor Indonesia yang dijadwalkan untuk diterbitkan pada 17 Agustus 2025.
“Desain dan warna baru paspor ini dipersiapkan untuk dirilis pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Silmy Karim dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Pakubuwono, Jakarta, pada Jumat (28/6/2024).
Namun, Silmy tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai desain atau warna baru yang akan diusung. Ia hanya menyatakan bahwa perubahan ini akan diumumkan secara resmi pada 17 Agustus 2024, sebagai langkah untuk memberi semangat baru dalam upaya perbaikan menuju arah yang lebih baik.
“Desain ini rencananya akan kita sampaikan saat peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini, 17 Agustus 2024,” tambahnya.
Silmy menjelaskan bahwa pembaruan desain dan warna paspor ini tidak hanya bertujuan untuk estetika, tetapi juga untuk meningkatkan keamanan paspor Indonesia.
Dalam konteks internasional, keamanan paspor harus diperbarui setiap tiga tahun untuk mengurangi risiko pemalsuan dan meningkatkan perlindungan terhadap pemilik paspor.
“Perubahan ini tidak hanya untuk penampilan. Ada peningkatan dalam hal keamanan yang penting untuk memastikan paspor kita tetap aman dan sulit dipalsukan,” ungkapnya.
Sesuai aturan internasional, kata Silmy, keamanan paspor harus diperkuat secara berkala, dan ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk memenuhi standar tersebut.
Baca: Dirjen Pajak: Masih Ada 12 Juta NIK Belum Terintegrasi dengan NPWP
Dirjen Imigrasi menjelaskan bahwa aspek keamanan yang ditingkatkan termasuk penambahan fitur seperti sinar UV dan hologram yang hanya bisa dilihat dengan alat khusus. Selain itu, perubahan mungkin juga mencakup teknologi pencetakan foto yang lebih canggih untuk menghindari manipulasi.
“Detail seperti pencetakan foto yang lebih aman dan penambahan hologram atau fitur lain yang bisa diuji dengan sinar UV akan disertakan dalam paspor baru ini,” jelasnya.
Saat ini, paspor Republik Indonesia memiliki sampul berwarna biru muda atau toska untuk paspor umum, biru untuk paspor kedinasan, dan hitam untuk paspor diplomatik. Sampul paspor ini menampilkan lambang Garuda berwarna emas sebagai simbol kebanggaan nasional.
Perubahan ini diharapkan tidak hanya memperkuat keamanan paspor tetapi juga memberikan identitas yang lebih kuat dan modern bagi pemegang paspor Indonesia. Dengan pembaruan ini, paspor Indonesia juga diharapkan semakin diakui dan dihormati di dunia internasional.
Sejak Januari 2020, paspor Indonesia sudah memungkinkan pemiliknya untuk mengunjungi 85 negara tanpa visa atau dengan visa saat kedatangan, menunjukkan pengakuan internasional yang semakin kuat terhadap dokumen perjalanan ini.
Dengan rencana pembaruan ini, Kemenkumham berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri, sambil menjaga martabat dan reputasi Indonesia di kancah global.
Sebagai penutup, Silmy Karim menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memodernisasi layanan imigrasi di Indonesia dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kami di Imigrasi berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik yang aman dan terpercaya bagi warga negara Indonesia,” pungkasnya.