Kostatv.id – Pemerintah Indonesia bergerak cepat dalam menanggapi dampak perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS) yang telah memicu banjirnya produk impor asal Cina ke pasar domestik.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengumumkan bahwa pihaknya akan menerapkan bea masuk dengan kisaran hingga 200 persen untuk produk impor tersebut.
Kebijakan ini diumumkan oleh Zulhas dalam kunjungan ke Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (28/6/2024), sebagai respons atas kelebihan pasokan dan kapasitas produk Cina yang mulai mengancam industri dalam negeri.
Produk yang terkena dampak meliputi pakaian, baja, tekstil, dan beberapa sektor lainnya yang ditolak oleh pasar-pasar di negara-negara Barat.
“Maka satu-hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendagnya,” ungkap Zulhas, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi pasar domestik serta mendorong pertumbuhan UMKM dalam negeri.
Menurut Zulhas, tarif bea masuk yang akan diterapkan sudah diputuskan antara 100 hingga 200 persen dari nilai barang. Dia juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan tindakan yang diambil oleh AS dalam menanggapi produk Cina dengan tarif yang setara.
Baca: Kemendag Revisi Aturan Impor untuk Atasi Penumpukan Kontainer
“Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang,” ujar Zulhas, menunjukkan keyakinannya terhadap keputusan ini sebagai langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.
Selain itu, Zulhas juga menyoroti regulasi-regulasi perdagangan sebelumnya yang belum sepenuhnya memuaskan bagi semua pihak.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengendalikan arus barang impor, seperti Permendag 37 yang memperketat pemeriksaan barang impor sebelum masuk ke pasar domestik.
Dalam upaya untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah terus melakukan penyesuaian aturan, seperti yang terlihat dalam revisi Permendag Nomor 7 dan Nomor 8, guna memastikan perlindungan yang lebih baik bagi industri domestik dari arus barang impor yang berlebihan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap untuk mengembalikan keseimbangan pasar dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, sambil menjaga kepentingan nasional dalam perdagangan internasional yang semakin kompleks.