Kostatv.id – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi, menghadirkan gejolak dalam arena politik dengan menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencalonkan putra bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk bersaing dalam Pilkada Daerah Khusus Jakarta 2024.
Tuduhan ini mengundang reaksi tajam dari Kaesang, yang menyangkal klaim tersebut sebagai kebohongan dan meminta agar Aboe tidak mengaitkan nama ayahnya dalam pernyataan kontroversial ini.
Perkara ini semakin rumit dengan intervensi langsung dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang turut menyuarakan penolakannya terhadap tudingan Aboe. Pernyataan Aboe tidak berdasar dan menyerukan agar tidak sembarangan berbicara mengenai Presiden Jokowi.
Pemicu dari perseteruan ini adalah pernyataan Aboe yang menyebutkan bahwa Jokowi telah mengusulkan nama Kaesang sebagai calon, bahkan kepada beberapa partai politik. Meskipun Aboe tidak merinci partai mana yang sudah mendapatkan tawaran tersebut, ia menegaskan bahwa praktik politik semacam ini bukan hal yang baru.
Baca: Pilgub Jakarta, Kaesang Pangarep: Duet dengan Anies? Kami Berbeda!
Namun, Aboe enggan memberikan informasi lebih lanjut ketika ditanya lebih lanjut tentang sumber informasi yang ia miliki. Ia hanya menegaskan bahwa praktik politik seperti ini biasa terjadi di dunia politik.
Di sisi lain, Kaesang Pangarep dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menepis klaim Aboe dengan tegas. “Sebagai Ketua Umum PSI, saya memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta 2024,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah menugaskan dirinya kepada partai-partai, sehingga klaim Aboe tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Kesimpangsiuran pernyataan antara Aboe dan Kaesang menambah panasnya persaingan politik menjelang Pilkada Jakarta 2024. Sementara Aboe bungkam terkait pertanyaan lebih lanjut, Kaesang dengan tegas mempertahankan otoritasnya sebagai pemimpin partai untuk mengatur strategi politik tanpa campur tangan dari pihak eksternal.