Kostatv.id – Masa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi ditutup pada 30 Juni 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 29 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, terdapat 670 ribu NIK-NPWP yang masih belum dipadankan, atau sekitar 0,9% dari total data yang ada.
“Dari total 74,67 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan tertulis pada Senin (1/7/2024).
Sementara itu, Dwi juga menyatakan bahwa sebanyak 74 juta NIK-NPWP telah berhasil dipadankan, yang setara dengan 99,1% dari total Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Baca: Urgensi Pemadanan NIK dan NPWP, Ini Risiko yang Menanti
“Dari seluruh NIK-NPWP yang sudah dipadankan, sebanyak 4,36 juta data dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sementara sisanya dipadankan melalui sistem,” tambahnya.
Program pemadanan NIK-NPWP ini dilaksanakan oleh DJP sebagai bagian dari persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan ini, diharapkan administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhana dan efektif.
DJP memberikan tenggat waktu kepada wajib pajak orang pribadi untuk memadankan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
Wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP-nya mungkin akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.