Politik

Ini Syarat Usia Cagub/Cawagub Pilkada 2024

×

Ini Syarat Usia Cagub/Cawagub Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa syarat usia calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024 adalah minimal 30 tahun pada 1 Januari 2025. Penegasan ini didasarkan pada tiga kerangka hukum yang menjadi dasar aturan tersebut.

Menurut Hasyim, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU tentang Pencalonan, dijelaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Selain itu, ketentuan mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020, diatur dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 201 ayat (7), yang menegaskan bahwa masa jabatan calon kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada tahun 2024.

Baca: MA Ubah Syarat Usia Cagub dan Cawagub, KPU Tunggu Putusan Resmi

Ketentuan lainnya terkait Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada, yaitu Pasal 164A dan Pasal 165, mengatur bahwa pelantikan calon terpilih dilakukan pada akhir masa jabatan periode sebelumnya, yang paling akhir pada tanggal 1 Januari 2025.

“Berdasarkan kerangka hukum yang ada, keterpenuhan syarat usia calon pada Pilkada 2024 harus sudah genap 30 tahun pada 1 Januari 2025,” ungkap Hasyim dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Senin (1/7/2024).

Penegasan ini memberikan kejelasan bagi calon dan pemilih terkait waktu pendaftaran dan pemenuhan syarat usia dalam proses Pilkada 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!