Kostatv.id – Icep Hendra, Analis SDM Apartur BKPSDM Kota Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa oknum ASN yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak seharusnya menjalani proses pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, pembinaan terhadap pelanggaran disiplin dilakukan dengan prosedur yang ketat, termasuk penerapan surat pemanggilan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Proses di BAP ini akan menentukan apakah pelanggaran yang terjadi masuk kategori ringan, sedang, atau berat, berdasarkan kesaksian saksi-saksi yang relevan. Untuk pelanggaran ringan, dapat diberikan teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis,” ujar Icep Hendra.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses ini harus diatur dan dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang, dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil.
Baca: Permintaan Maaf Dihadapan KPAD, YH Siap Bertanggung Jawab
Lebih lanjut, Icep Hendra menjelaskan bahwa pelanggaran yang masuk kategori sedang masih mengacu pada PP 53 Tahun 2010. Sanksi yang dapat diberikan termasuk penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat untuk periode tertentu.
“Sementara untuk pelanggaran yang masuk kategori berat, sanksinya lebih berat seperti penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat,” tambahnya.
Seluruh proses penanganan ini harus dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Pejabat Juru Wali Kota, untuk mendapatkan koordinasi lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan semua tahapan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.