Politik

Peran Strategis DPRD di Pilkada Serentak 2024

×

Peran Strategis DPRD di Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, menekankan pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Hal ini disampaikan Wempi dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Denpasar, Bali, pada Sabtu (29/6/2024) lalu, seperti dilaporkan oleh ANTARA.

Wempi menjelaskan bahwa peran DPRD tidak hanya sebatas pada fungsi legislatif, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada, mendorong partisipasi masyarakat, serta memperkuat pendidikan antikorupsi. “Suksesnya Pilkada 2024 adalah tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah dan pimpinan DPRD,” ujarnya.

Selain itu, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan berupa kebijakan, sarana, prasarana, serta personel yang membantu mengawasi jalannya Pilkada. Wempi juga menyoroti pentingnya peran DPRD dalam memastikan ketersediaan anggaran dan mengawasi realisasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada.

“Selain menjaga stabilitas politik dan pemerintahan, DPRD juga harus aktif menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Surat Edaran Bersama yang ditetapkan pada 22 September 2022,” tambah Wempi. 

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Ketua Bawaslu.

Wempi juga menekankan pentingnya dukungan DPRD dalam pemberian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami berharap semua pihak dapat bersinergi untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 terlaksana dengan sukses, aman, tertib, dan lancar,” tuturnya.

Sinergi ini, menurut Wempi, perlu dilakukan bersama oleh KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Baca: Ini Syarat Usia Cagub/Cawagub Pilkada 2024

Selain itu, jajaran TNI/Polri, Satpol PP, Satlinmas, partai politik, calon legislatif, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat juga diharapkan berperan aktif.

Adapun Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan semua langkah yang telah disiapkan, diharapkan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan dengan baik, menjadi ajang demokrasi yang efektif, dan membawa perubahan positif bagi seluruh daerah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!