Kostatv.id – Pelaku pembunuhan terhadap siswi SMK di Kabupaten Mesuji, Lampung, berinisial H, kini terancam hukuman mati setelah melakukan perbuatan tragis terhadap keponakannya, Anggi Lestari, pada akhir Mei 2024 lalu. Pelaku juga diduga memerkosanya sebelum membunuh.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, mengungkapkan bahwa pelaku sendiri diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Ya, pelaku diduga telah berencana untuk menghilangkan nyawa korban,” ujar Umi sebagaimana dilansir dari laman Kompas pada Rabu (3/6/2024) pagi.
Polisi berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin (1/7/2024) kemarin. Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di parit perkebunan karet di Desa Margo Mulyo pada sore 28 Mei 2024.
Baca: Motif Pembunuhan Wanita di Pulau Pari, Korban Minta Uang Kencan
Umi menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati,” tegasnya.
Kepolisian sebelumnya telah menemukan siswi SMK tersebut dalam kondisi tragis di area perkebunan karet Desa Margo Mulyo, yang menggemparkan warga setempat. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.