Kostatv.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan dirinya.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada hari Rabu (3/7/2024).
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa sanksi tersebut berlaku segera setelah putusan dibacakan. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” ungkapnya dalam sidang tersebut.
Selain itu, DKPP RI juga mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan oleh pihak pengadu dan menginstruksikan Presiden RI Joko Widodo untuk segera menggantikan Hasyim Asy’ari dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” tegasnya.
Baca: Ketua KPU Kembali Diadukan ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
DKPP RI juga menegaskan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi implementasi putusan tersebut guna memastikan kepatuhan dan pelaksanaan yang tepat waktu.
Sidang tersebut, dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024, dimulai pada pukul 14.10 WIB dan dihadiri oleh Hasyim Asy’ari secara virtual melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada April 2024, dengan tuduhan melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Persidangan atas kasus ini telah berlangsung dalam dua sesi, dengan Hasyim Asy’ari menghadiri secara langsung pada tanggal 22 Mei dan 6 Juni 2024.