Kostatv.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada tanggal 2 Juli 2024. Undang-undang ini memberikan hak kepada para ibu untuk mendapatkan cuti melahirkan yang maksimal hingga 6 bulan.
Menurut UU tersebut, para ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan dengan ketentuan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (4), dikutip pada Rabu (3/7/2024).
Kondisi khusus yang dimaksud mencakup ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran, serta kondisi kesehatan yang dialami oleh bayi yang baru lahir.
Baca: DPR RI Sahkan UU KIA, Hak Ibu dan Anak Diperluas!
Pasal 5 UU tersebut juga mengatur bahwa setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan atau istirahat akibat keguguran tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak memperoleh upah, meskipun besaran upahnya diatur sebagai berikut:
– Secara penuh untuk 3 bulan pertama,
– Secara penuh untuk bulan keempat,
– 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
UU ini juga menegaskan bahwa jika seorang ibu yang menjalani cuti melahirkan atau istirahat akibat keguguran diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya, maka pemerintah pusat atau daerah akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Undang-undang ini juga mengatur tentang waktu istirahat bagi ibu yang mengalami keguguran kandungan, yang dapat berlangsung selama 1,5 bulan atau sesuai dengan ketentuan dari dokter kebidanan kandungan atau bidan yang bersangkutan.