Hukum

Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Malang

×

Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Malang

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Bareskrim Polri telah menggagalkan operasi laboratorium clandestine untuk produksi narkotika di Malang, Jawa Timur, pada hari Selasa (2/7/2024) lalu. 

Laboratorium ini diduga menjadi basis utama bagi jaringan narkotika internasional dari Tiongkok ke Indonesia, memproduksi jenis-jenis narkotika seperti tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.

Operasi bersama ini melibatkan berbagai unit Bea Cukai, termasuk Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Soekarno Hatta, dan kantor-kantor wilayah Bea Cukai di Jawa Timur serta Malang, bersama dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, laboratorium clandestine di Malang ini diduga sebagai yang terbesar dan paling canggih yang pernah diungkap oleh Bea Cukai dan Polri. 

Sebelumnya, kasus serupa telah berhasil diungkap di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan. Penemuan laboratorium ini dipicu oleh pengawasan ketat Bea Cukai terhadap alat-alat dan bahan kimia berisiko tinggi yang dapat digunakan untuk produksi narkotika. 

Hal ini merupakan bagian dari analisis pasca-penyitaan atas beberapa kasus serupa sebelumnya. Hasil pengawasan ini memberikan informasi penting kepada Bareskrim Polri untuk melakukan analisis bersama dan memperdalam informasi, yang akhirnya mengungkap adanya laboratorium clandestine di Malang.

Baca: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba dan Keripik Pisang di DIY dan Jawa Tengah

“Dari hasil analisis bersama terkait pengiriman tembakau sintetis ke Jakarta, kami menemukan indikasi kuat jaringan internasional yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA di Kota Malang,” ungkap Nirwala dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Dalam operasi ini, delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika internasional berhasil ditangkap. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika serta alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, dan 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA atau setara dengan 2 ton produk jadi. Selain itu, ditemukan pula bahan kimia yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong dalam pembuatan narkotika. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda maksimum.

“Pengungkapan kasus laboratorium clandestine di Malang ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dan Polri dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujarnya. 

Kerjasama yang terus ditingkatkan dengan pihak terkait diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!