Politik

Ketua KPU Dipecat, Mahfud Md Minta Reformasi

×

Ketua KPU Dipecat, Mahfud Md Minta Reformasi

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengkritik keras pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang terlibat dalam kasus asusila. Mahfud menilai bahwa KPU tidak lagi layak menjadi penyelenggara Pilkada dan mendesak pergantian seluruh komisioner KPU.

Dalam cuitannya di akun X miliknya @mohmahfudmd yang dilihat pada Senin (8/7/2024), Mahfud mengungkapkan kekagetannya terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari.

Ia juga mengkritisi berbagai fasilitas mewah yang dinikmati oleh komisioner KPU, termasuk penyewaan jet dan kendaraan dinas mewah.

“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa KPU saat ini tidak layak untuk menyelenggarakan Pilkada, mengingat pentingnya pemilihan ini bagi masa depan Indonesia. Dia mengusulkan pergantian seluruh komisioner KPU tanpa harus menunda Pilkada yang dijadwalkan pada November mendatang.

“Secara umum, KPU kini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” lanjutnya.

Pihaknya juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa pengunduran diri komisioner KPU tidak boleh ditolak atau digantungkan pada persetujuan lembaga lain. Dia menyarankan bahwa pengunduran diri ini bisa menjadi langkah awal untuk perbaikan KPU.

Menanggapi pernyataan Mahfud, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan menekankan apresiasi yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca: DKPP RI Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari

“Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015 menyebutkan bahwa KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini,” ujar Idham sebagaimana dilansir dari laman detikcom, Senin (8/7/2024).

Idham menegaskan bahwa saat ini tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, dan proses penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif berjalan lancar.

“Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.

Menanggapi tudingan mengenai penggunaan fasilitas mewah, Idham menyatakan bahwa KPU kini fokus pada penyelenggaraan Pilkada 2024 dan meningkatkan partisipasi pemilih.

“KPU kini fokus selenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 dan meningkatkan antusiasme partisipasi pemilih atau publik. Pilkada Serentak Nasional 2024 merupakan agenda nasional yang harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan harapan publik Indonesia,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Idham, pihaknya mengintensifkan agar KPU di daerah dapat melakukan konsolidasi internal dan eksternal organisasi.

Kontroversi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kelayakan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada mendatang. Sementara itu, langkah selanjutnya dari pemerintah dan DPR dalam merespons kritik Mahfud dan mempertimbangkan masa depan KPU masih dinantikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!