Kostatv.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengambil keputusan yang menguntungkan bagi Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan terkait kasus Vina Cirebon.
Pada Senin (8/7/2024), hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ucap Eman Sulaeman dalam pembacaan putusan.
Putusan ini juga mengharuskan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan serta mengembalikan harkat dan martabatnya.
Baca: Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, hakim memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan dihentikan. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” tutupnya.
Dengan demikian, putusan praperadilan ini menegaskan bahwa Pegi Setiawan tidak sah sebagai tersangka dalam kasus yang menimpanya, memberikan kelegaan bagi pihak yang bersangkutan.