Kostatv.id – Dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo, Sumatera Utara telah diamankan oleh Polda Sumut. Kedua tersangka tersebut adalah Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang.
“Dua eksekutor ini kami tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolda Sumatera Utara Komisaris Jenderal Agung Setya Imam di Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Senin, 8 Juli 2024.
Agung mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti telah berhasil disita oleh penyidik. Barang bukti tersebut antara lain botol penampung bensin, abu bekas pembakaran di tempat kejadian perkara (TKP), sisa bahan bakar minyak campuran, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, Yunus dan Rudi memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pembakaran tersebut. Yunus disebut sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman dan pembakaran rumah Rico.
“Yunus berperan sebagai eksekutor pembakaran: menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan dua botol air mineral yang berisi solar dan pertalite,” ujarnya.
Sementara itu, Rudi berperan sebagai pembeli bahan bakar dan joki sepeda motor Yunus. “Ia berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama,” tambahnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa aksi Rudi dan Yunus terekam CCTV di sekitar rumah Rico yang berada di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pelaku sempat membeli bensin campuran dari suatu tempat dan terlihat melakukan survei terhadap rumah Rico terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. “Memastikan dulu dan kemudian mengeksekusi dengan menyemprotkan dua botol ke rumah korban, kemudian melakukan pembakaran,” tuturnya.
Baca: TNI AD Tuntut Bukti Konkret terkait Dugaan Kebakaran Rumah Wartawan
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Agung, bagian dinding rumah Rico dan sekitarnya disiram bensin. Bensin juga disiram ke dalam dekat kamar korban. Hal ini selaras dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan, termasuk jejak abu.
“Menyiramkan campuran antara solar dan bensin ini ke rumah dan dinding di depan maupun di samping ke arah kamar korban,” ucapnya.
Setelah bensin disiramkan dan api melalap rumah korban hingga hangus, pelaku membuang botol tersebut. “30 meter dari lokasi itu kami temukan barang bukti berupa dua botol minuman kemasan yang ada sisanya,” katanya.
Akibat peristiwa ini, Rico Sempurna dan keluarganya tewas. Jenazah selain wartawan Tribrata TV yang teridentifikasi adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Adapun pasal yang sementara disangkakan kepada Rudi dan Yunus adalah Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Agung Setya memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti dan akan menjerat pelaku dengan pasal lain jika cukup alat bukti. Sementara itu, mengenai motif dan pelaku intelektual kejahatan ini, polisi belum bisa mengungkap.
Namun pembakaran rumah Rico yang turut menewaskannya bersama keluarganya diduga terkait pemberitaan perihal aktivitas judi yang melibatkan anggota TNI di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.