Hukum

KPK Ungkap Alasan Penanganan Terpisah Kasus Bansos Presiden dan Kemensos

×

KPK Ungkap Alasan Penanganan Terpisah Kasus Bansos Presiden dan Kemensos

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak disatukan dengan kasus bansos Kementerian Sosial (Kemensos). 

Padahal, kasus bansos presiden tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos Kemensos. Menurut Tessa, penanganan perkara korupsi bansos di Kemensos dilakukan di era pandemi Covid-19. 

“Saat itu sumber daya kami hanya fokus pada perkara suapnya saja. Tapi sambil berjalan kami melakukan penyelidikan dari sisi pengadaannya. Ini baru kami kerjakan sekarang,” ujar Tessa sebagaimana dikutip dari Majalah Tempo edisi 8-14 Juli 2024.

Dalam kasus korupsi bansos presiden, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren atau IW, mantan direktur PT Anomali Lumbung Artha, perusahaan penyedia paket bantuan sosial. Bansos tersebut disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Baca: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Beras Presiden di Jabodetabek

Sementara itu, korupsi bansos Kemensos melibatkan bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, pada 2020. Ivo juga terlibat dalam kasus bansos bersama Juliari dan empat orang lainnya yang sudah ditahan. Juliari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Adapun Ivo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Tessa menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi bansos Kemensos, pelaku didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada kasus bansos presiden, tersangka disebut melanggar pasal 2 dan 3. Komisi antirasuah mencatat kerugian negara mencapai Rp250 miliar.

Ia menuturkan jumlah bansos presiden mencapai 6 juta paket. Jumlah tersebut berasal dari tiga paket yakni paket 3, 5, dan 6, yang masing-masing jumlahnya sekitar 2 juta paket. Adapun nilai kontrak pengadaan bansos presiden tahap tersebut mencapai Rp900 miliar. 

“Hingga saat ini, KPK masih mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi atau alat bukti,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!