Kostatv.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengumumkan bahwa KPU telah merancang jadwal baru untuk penyerahan administrasi pendaftaran calon perorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rancangan ini bertujuan memberi peluang kepada bakal calon independen yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat mendaftar kembali.
Idham menjelaskan bahwa rancangan jadwal tersebut akan disampaikan dalam presentasi kepada Komisi II DPR RI sebagai bagian dari pertimbangan penetapan tanggal pelantikan kepala daerah secara serentak.
“Kami ingin mengedepankan akses keadilan dan asas adil dalam penyelenggaraan Pilkada, oleh karena itu kami merancang jadwal ulang ini,” ujar Idham usai menghadiri focus discussion group (FGD) bersama KPU daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin malam, 8 Juli 2024.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/hum/2024 yang mengatur batas usia calon wali kota/bupati minimal 25 tahun dan calon gubernur minimal 30 tahun.
Baca: Terpilih Sebagai Plt Ketua KPU RI, Afifuddin: Janji Memimpin dengan Baik
Sebelumnya, jadwal pendaftaran untuk calon perorangan telah dimulai sejak Mei 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), namun proses administrasi dan verifikasi berkas sudah berlangsung sebelum putusan MA.
KPU berencana membuka kembali jadwal pendaftaran calon kepala daerah perorangan pertengahan Juli 2024, dengan mekanisme selama 77 hari. Namun, jadwal ini masih menunggu persetujuan dari Komisi II DPR.
Idham menyatakan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mengirim surat kepada Komisi II untuk melakukan presentasi mengenai rencana jadwal baru ini.
FGD yang dilaksanakan KPU juga dimaksudkan sebagai simulasi dan konsultasi untuk mendapatkan masukan sebelum presentasi kepada dewan.
“Kami mengundang para calon kepala daerah perorangan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki dukungan mereka dan kembali mendaftar,” tambahnya.