Kostatv.id – Dalam rapat paripurna ke-21, DPR RI menyepakati pembentukan dan susunan keanggotaan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji. Pansus ini terdiri dari 30 anggota Dewan dari seluruh fraksi DPR RI.
Pengusul hak angket pansus haji, Selly Andriany Gantina, menjelaskan sejumlah pertimbangan pembentukan pansus ini. Ia menyoroti pembagian kuota haji oleh Kemenag yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan DPR, khususnya Komisi VIII DPR RI.
“Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Keputusan Menag No 118 Tahun 2024 mengenai pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH,” ungkap Selly.
Selly juga menyoroti masalah layanan bagi jemaah haji di Arab Saudi, termasuk tenda yang tidak sesuai kapasitas dan masalah katering.
Baca: Kritik Keras Timwas DPR RI terhadap Pengalihan Kuota Haji oleh Kemenag
“Perlu kami sampaikan bahwa yang menandatangani hak angket ini bukan hanya 31, tetapi sudah menjadi 35 anggota, lebih dari dua fraksi,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, kemudian meminta persetujuan dari semua anggota DPR. Ia merinci komposisi keanggotaan pansus: 7 orang dari PDIP, 4 dari Partai Golkar, 4 dari Partai Gerindra, 3 dari Partai NasDem, 3 dari PKB, 3 dari Fraksi Partai Demokrat, 3 dari Fraksi PKS, 2 dari Fraksi PAN, dan 1 dari Fraksi PPP.
“Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus angket pengawasan haji ini dapat disetujui?” tanya Cak Imin kepada sidang.
Anggota DPR menjawab setuju. Dengan demikian, pembentukan hak panitia khusus angket pengawasan haji resmi disepakati.