Kostatv.id – Pemerintah Kota Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu/Pelaksana dan Admin SP4N-Lapor serta SPBE pada Rabu (10/7/2024).
Acara ini dibuka oleh Pj. Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah melalui video Hologram Artificial Intelligence (HAI TASIK) dan dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tasikmalaya, para Kepala OPD, serta pengelola PPID di setiap OPD dan Kecamatan di Kota Tasikmalaya.
Dalam acara ini, tiga narasumber turut hadir, yaitu Fitry Agustine, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Dadan Saputra, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, serta Sony Fajar Surya Gumilang, Evaluator Eksternal Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam sambutan yang disampaikan melalui HAI TASIK, Cheka Virgowansyah menekankan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bukan sekadar penggunaan aplikasi untuk mendukung operasional pemerintahan sehari-hari. SPBE mencakup beberapa domain seperti kebijakan internal, tata kelola, manajemen, serta layanan.
Baca: Diskominfo Tasikmalaya Gelar Ngobrass Asik untuk Sosialisasi Program Pemerintah
“SPBE juga menjadi salah satu pilar pendukung smart city, khususnya smart governance, dan berperan sebagai pemula dalam mewujudkan smart city,” jelasnya.
Tercatat selama tiga tahun berturut-turut, Pemerintah Kota Tasikmalaya menerima penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Barat sebagai Badan Publik yang Informatif.
SP4N – LAPOR! sendiri dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat bahwa pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.