Sosial

77 Tahun Koperasi, Mengusung Indonesia Emas

×

77 Tahun Koperasi, Mengusung Indonesia Emas

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Tanggal 12 Juli 2024 diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia yang ke-77, di mana setiap tahunnya selalu ada logo dan tema yang diciptakan untuk memperingati hari tersebut. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami makna yang terkandung dalam perayaan ini.

Namun, tidak semua masyarakat menyadari bahwa peringatan ini memiliki makna mendalam melalui tema yang diusung. Tahun ini, tema yang diangkat adalah “Koperasi Maju, Indonesia Emas” dengan subtema “Memasuki Era Industrialisasi Koperasi, Menyongsong 100 Tahun Indonesia Emas”. 

Tema tersebut sejalan dengan tujuan peringatan Hari Koperasi tahun ini yang ingin membangkitkan semangat baru dalam gerakan koperasi untuk menyambut Indonesia Emas. Melalui Hari Koperasi Indonesia 2024, pemerintah berusaha membangkitkan semangat baru gerakan koperasi. 

Pemerintah juga melihat perlunya evaluasi ulang terhadap pembangunan koperasi untuk mendorong industrialisasi skala menengah yang dipelopori oleh koperasi produksi, yang didukung oleh kelimpahan bahan baku. 

Hal ini bertujuan agar koperasi produksi dapat menjadi pemain utama di sektor riil, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Baca: Gratis! Pelaku UMKM Bisa Gunakan Fasilitas Pengujian Perangkat Digital

Logo resmi Hari Koperasi Indonesia ke-77 tahun 2024 telah resmi diluncurkan. Logo tersebut menunjukkan angka 77 dalam baluran warna emas, yang merepresentasikan tema yang diusung tahun ini. Kata koperasi sendiri diambil dari bahasa Inggris, yakni “cooperation,” yang berarti kerja sama dalam bahasa Indonesia.

Secara sederhana, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. 

Koperasi juga merupakan badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.

Dengan demikian, koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan dengan tujuan menyejahterakan para anggotanya. 

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang, yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!