Kostatv.id – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, atau SYL, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang merugikan negara hingga Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Rianto saat membacakan putusan.
Sebagai tambahan, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan US$ 30 ribu, yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti, atau SYL akan dikenakan tambahan 2 tahun penjara.
Baca: SYL Kembali Bawa Nama Jokowi dalam Sidang Kasus Korupsi
SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan, tindakan SYL dianggap memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. “Motif yang tamak menjadi salah satu hal yang memberatkan,” katanya.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan, antara lain usia SYL yang sudah 69 tahun, kontribusinya dalam penanganan krisis pangan selama pandemi Covid-19, serta pengembalian sebagian uang hasil tindak pidana.
SYL terlibat dalam tindak pidana pemerasan bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya berperan dalam mengumpulkan uang dari pejabat eselon I untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.