Kostatv.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 mengenai percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perpres ini telah diundangkan pada 11 Juli 2024, dan ditujukan untuk mempercepat penyediaan layanan dasar serta fasilitas komersial di IKN.
Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan mengenai insentif dan fasilitas bagi investor yang berpartisipasi dalam pembangunan. Pemberian insentif ini mencakup kemudahan perizinan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengelolaan layanan dasar dan sosial.
Pasal 3 Perpres menyatakan bahwa insentif dapat diberikan kepada pelaku usaha yang telah menunjukkan minat, termasuk menandatangani letter of intent, serta bersedia memulai pembangunan dalam waktu lima tahun setelah berlakunya Undang-Undang IKN.
Baca: Infrastruktur Belum Siap, Jokowi Tunda Pemindahan Kantor Presiden ke IKN
Kepala Otorita IKN diberikan mandat untuk menetapkan pelaku usaha pelopor dan menilai nilai tanah di kawasan IKN. Pelaku usaha pelopor dapat memperoleh tarif tanah ADP (Aset Dasar Penguasaan) yang sangat rendah dan fasilitas pembayaran yang fleksibel.
Perpres ini juga mengatur penanganan masalah penguasaan tanah ADP oleh masyarakat. Tim Terpadu, yang diketuai oleh Ketua OIKN, akan menangani isu ini melalui mekanisme yang jelas, memastikan penggantian yang adil bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, hak atas tanah dan hak guna usaha (HGU) dapat berlangsung hingga 95 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan, sementara hak guna bangunan dan hak pakai bisa diberikan selama 80 tahun pada siklus pertama dan kedua.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam pembangunan IKN dan memastikan kelancaran proses investasi.