Kostatv.id – Terungkap bahwa mantan manajer Fujianti Utami Putri, Batara Ageng (BA), hanya digaji Rp500 ribu per bulan, yang menjadi alasan Batara menggelapkan uang Fuji. Kini, Batara telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar.
“Berdasarkan keterangan Saudari FU, bahwa Saudara BA itu digaji Rp500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, Saudara BA dapat keuntungan 5-10 persen dari setiap kontrak,” ungkap Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar, AKP Tomi Kurniawan, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).
Dana sebesar Rp1,3 miliar tersebut diketahui masuk ke rekening Batara selama periode Desember 2021 hingga Desember 2022. Batara mengaku tergoda untuk mengambil kesempatan menilap uang Fuji karena melihat keuntungan yang besar.
“Kalau dari pengakuan Saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar, makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan,” jelasnya.
Batara diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk membayar cicilan apartemen dan mobil. “Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen. Selanjutnya uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” katanya.
Tomi juga mengungkapkan bahwa awalnya hubungan antara Fuji dan Batara cukup baik. Namun, situasi berubah setelah Batara mulai bekerja dan melihat peluang untuk menggelapkan uang.
“Jadi memang hubungan awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, Saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp1,3 M. (Batara) belum pernah ada tindakan pidana apa pun,” ujarnya.
Baca: Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terseret Kasus Penggelapan Rp6,9 M
Pihak Fuji mengapresiasi kepolisian yang merespons cepat kasus tersebut sehingga Batara kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, atas proses hukum yang sangat responsif,” kata pengacara Fuji, Sandy Arifin, sebagaimana dilansir dari laman detikcom.
Sandy juga menyampaikan bahwa sejauh ini Fuji belum membuka pintu damai dengan Batara Ageng dan menginginkan agar Batara diproses secara hukum. “Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum,” imbuhnya.
Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dalam kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar tersebut. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pasal 374 KUHP:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.











