Kostatv.id – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka berargumen bahwa syarat usia calon kepala daerah seharusnya dihitung sejak penetapan pasangan calon.
“Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” ujar kuasa hukum pemohon, Moh. Qusyairi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat (12/4/2024).
Pasal yang digugat oleh para pemohon mengatur mekanisme pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e berbunyi:
“Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.”
Pasal tersebut memiliki penafsiran berbeda antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA). KPU dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 menafsirkan syarat usia minimal terhitung sejak penetapan pasangan calon, sementara MA menafsirkan persyaratan usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca: Jokowi dan Gibran Tanggapi Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Dalam permohonannya, para pemohon meyakini penafsiran KPU sudah benar. Mereka berpendapat Pasal 7 ayat (2) huruf e harus dimaknai sebagai satu kesatuan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang menekankan hak setiap warga negara untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah.
Demi menjamin kepastian hukum, para pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada dimaknai sebagai:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”
Permohonan A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee teregistrasi sebagai Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah.
Di akhir sidang, majelis hakim panel memberikan nasihat atas permohonan para pemohon dan memberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari.