Sosial

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh untuk Tingkatkan Ketertiban Lalu Lintas

×

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh untuk Tingkatkan Ketertiban Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Korlantas Polri mulai menggelar operasi terpusat bertajuk ‘Operasi Patuh’ yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. Operasi ini digelar serentak di seluruh polda se-Indonesia selama dua pekan, mulai hari ini hingga Minggu, 28 Juli 2024.

Operasi Patuh akan fokus pada penindakan 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Di wilayah Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel untuk menjalankan operasi di beberapa titik rawan pelanggaran lalu lintas.

“Total 2.938 personel gabungan diturunkan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).

Latif menjelaskan bahwa personel yang bertugas akan melaksanakan apel terlebih dahulu di Polda Metro maupun polres jajaran, sebelum disebar ke titik-titik yang telah ditentukan.

Berikut adalah daftar 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus Operasi Patuh kali ini:

Baca: Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas, Korlantas Polri Perkenalkan ETLE Face Recognition

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat, serta mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya Operasi Patuh, diharapkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!