Kostatv.id – Tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, BS, kini mendapat sorotan tajam atas keterlibatannya dalam kasus tragis yang terjadi 42 tahun lalu.
Pada tahun 1982, BS pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara, dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa BS pada masa itu terlibat dalam insiden mematikan di mana ia secara tragis menikam Rusdi Ginting.
“Insiden tersebut terjadi karena perselisihan yang terjadi ketika Rusdi Ginting melarang BS untuk memuat barang di Komplek Tigabaru, Kabanjahe, tempat BS bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor,” jelas Hadi.
Menurutnya, penikaman oleh BS mengakibatkan kematian Rusdi Ginting akibat luka serius di bagian punggung. BS dijatuhi vonis 4 tahun 4 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 148/KTS/1982/PN/KBJ.
Baca: Polda Sumut Amankan Dua Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV
Pada kasus terbaru pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, BS diduga sebagai otak di balik peristiwa yang menewaskan Sempurna Pasaribu, istri Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3). BS diduga memberikan uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk melakukan aksi pembakaran tersebut.
“BS memberikan uang sejumlah Rp2 juta kepada RAS dan YT, serta tambahan uang untuk pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar senilai Rp130 ribu yang digunakan dalam aksi pembakaran rumah tragis itu,” jelasnya.
Kasus ini berhasil terungkap dengan cepat oleh Polda Sumatera Utara kurang dari 10 hari setelah kejadian, berkat penggunaan metode ilmiah dalam penyelidikan kriminal.
Tim gabungan dari berbagai bidang keahlian seperti Laboratorium Forensik, dokter forensik, dan ahli IT turut serta dalam proses pengungkapan kasus ini.
Dengan kembali terlibat dalam kasus kriminal serius, BS kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat atas perbuatannya, menambah catatan hitam dalam sejarah kehidupannya yang tercoreng sejak 42 tahun silam.