Kostatv.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan optimistis aturan hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024, dapat menarik investasi lebih banyak.
Aturan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin berinvestasi di IKN.
“Sebagai contoh, sebelumnya tidak ada kejelasan status lahan, sehingga sulit bagi investor untuk membangun. Kini, dengan adanya kepastian ini, diharapkan pembangunan di IKN dapat berjalan lebih cepat,” jelas Mendag Zulhas pada Senin (15/7/2024).
Ia menekankan bahwa HGU ini merupakan hak pakai untuk mengelola lahan, dan tanah yang digunakan tetap milik negara. “HGU bisa diperpanjang, seperti di Singapura yang memberikan hak hingga 90 tahun. Namun, tanah tetap milik negara,” tambahnya.
Baca: Jokowi Tandatangani Perpres 75/2024 untuk Percepatan Pembangunan IKN
Perpres Nomor 75 Tahun 2024 ini, yang ditandatangani pada 11 Juli 2024, terdiri dari 14 pasal dan mengatur rentang waktu HGU hingga 190 tahun.
Dalam Pasal 9 ayat (2), dinyatakan bahwa HGU bisa diberikan untuk 95 tahun dalam satu siklus dan dapat diperpanjang dengan evaluasi yang sesuai.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak investor tertarik untuk berkontribusi dalam pembangunan IKN.