Kostatv.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan baru yang akan memungkinkan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) memberikan pinjaman hingga Rp10 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) saat ini sedang dalam proses penyelarasan.
“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” ujar Agusman dalam keterangan resminya.
Entjik S Djafar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menyambut baik rencana peningkatan batas maksimum ini.
Menurutnya, usulan untuk meningkatkan batas pinjaman dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar merupakan respons atas kebutuhan pemilik usaha kecil-menengah (UMKM) yang semakin besar.
Baca: Rapor OJK: Jumlah ATM di Indonesia Berkurang, Ada Apa?
“Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi,” kata Entjik sebagaimana dilansir dari detikcom, Senin (15/7/2024).
Meskipun demikian, penetapan aturan baru ini masih menunggu keputusan final dari OJK. Entjik menyatakan bahwa OJK menargetkan aturan ini selesai dan berlaku tahun ini, namun waktu pastinya masih harus disesuaikan dengan proses penggodokan yang sedang dilakukan oleh OJK.
Peningkatan batas maksimum pinjaman ini juga harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko yang dilakukan oleh platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi para peminjam juga menjadi fokus penting untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif.
“Saat ini, kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan,” tegasnya.
Salah satu upaya mitigasi risiko yang diusulkan adalah dengan menetapkan jaminan untuk pengajuan pinjaman besar hingga Rp10 miliar, seperti sertifikat tanah atau bangunan usaha. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dalam pemberian pinjaman di level nominal yang lebih tinggi.