Kostatv.id – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan perubahan skema pemberian subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari yang saat ini berupa subsidi pada produk, menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada warga yang berhak.
Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) nantinya bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa usulan ini diperkirakan dapat berjalan pada tahun 2026, bersamaan dengan penyesuaian penyelesaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pihaknya memperkirakan setiap rumah tangga akan mendapatkan subsidi setara 3-4 tabung LPG per bulan.
“Saat ini pemikirannya adalah setiap rumah tangga akan mempergunakan 3 tabung LPG per bulannya. Ada yang 3, ada yang 4. Jadi nanti subsidi yang Rp33 ribu itu akan ditransfer kepada masyarakat. Rp33 ribu dikali 3 tabung kurang lebih Rp100 ribu, Rp99 ribu. Nah itu setiap bulannya akan ditransfer kepada penerima rekening,” ujarnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Rabu (17/7/2024).
Skema pemberian subsidi LPG dalam bentuk uang tunai tersebut akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing masyarakat yang terdata dalam DTKS. Eddy menambahkan, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening, bantuan akan diberikan secara tunai oleh petugas yang ditugaskan.
Baca: Mulai 1 Juni, Pembelian LPG 3 Kg Harus Pakai KTP
“Ya, jadi kurang lebih 95% dari kalangan masyarakat yang masuk dalam DTKS itu sudah memiliki rekening. Sudah memiliki rekening yang saat ini sudah menyebar bahkan sampai ke pelosok sekalipun melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia, BRI,” katanya.
Ia memperkirakan mungkin ada sekitar 3% masyarakat yang memang masih belum terjangkau. “Itu adalah masyarakat yang nanti akan didatangi oleh petugas untuk diberikan dananya secara tunai. Nah itulah yang dipergunakan,” katanya.
Eddy juga menyadari bahwa untuk bisa mengaplikasikan skema baru ini membutuhkan waktu. Pemerintah perlu menyempurnakan data siapa yang berhak menerima bantuan dana tunai tersebut.
“Saya kira 2025-2026 merupakan momentum yang tepat untuk bisa memperlakukan itu. Pertumbuhan ekonomi kita juga sudah cukup baik sehingga daya beli masyarakat juga sudah terlihat ada peningkatan. Jadi kami berharap dengan sistem ini kita bisa melihat adanya pengurangan volume dan ada pengurangan subsidi,” tutupnya.