Kostatv.id – Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas PT Antam Tbk untuk periode 2010 hingga 2021.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tujuh saksi pada Kamis (18/7/2024), dengan total saksi yang diperiksa hingga saat ini mencapai 89 orang.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka terlibat sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Mereka adalah:
1. LE (periode 2010-2021)
2. SL (periode 2010-2014)
3. SJ (periode 2010-2021)
4. JT (periode 2010-2017)
5. GAR (periode 2012-2017)
6. DT (periode 2010-2014)
7. HKT (periode 2010-2017)
Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka SL dan GAR ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, LE, SJ, JT, dan HKT dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Baca: Antam Bantah Kabar Emas Palsu 109 Ton!
“Para tersangka telah secara melawan hukum bersekongkol dengan para General Manager UBPP LM untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang disediakan oleh UBPP LM, sehingga mereka dapat menggunakan merek LM Antam tanpa kerja sama yang sah dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam siaran pers.
Kejagung menyatakan bahwa para tersangka telah memproduksi logam mulia secara ilegal dengan merek LM Antam dalam kurun waktu tersebut, dengan total estimasi emas yang dipasok mencapai 109 ton. Kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka meliputi Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan enam tersangka lainnya yang merupakan eks General Manager UBPP LM PT Antam Tbk untuk periode 2010 hingga 2022, termasuk TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.