Kostatv.id – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengimbau para kepala sekolah di Jakarta untuk tidak merekrut guru honorer tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Heru menegaskan bahwa tindakan tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
“Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” kata Heru Budi melalui keterangan tertulis, dikutip pada Ahad, 21 Juli 2024.
Heru merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pemerintah mengangkat pegawai non-ASN. Pemenuhan kebutuhan pegawai harus dilakukan melalui seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, pemerintah daerah ingin memastikan pengajar mendapatkan haknya melalui mekanisme yang benar. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pemadanan data guru atau cleansing. Heru mengimbau guru honorer yang terdampak untuk mendaftar kontrak kerja individu (KKI) pada Agustus 2024.
Pihaknya berencana merekomendasikan sekitar 4.000 guru yang terdampak kebijakan cleansing agar mendapatkan data pokok pendidikan (Dapodik). Disdik DKI memberikan kuota sebanyak 1.700 pada pendaftaran KKI.
Sementara, untuk 2.300 guru honorer yang tidak terakomodir bisa mendaftar melalui jalur PPPK dengan kuota yang dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak 1.900. Namun, mereka harus bersaing dengan guru honorer lain di seluruh Indonesia.
Baca: Pendidikan Vokasi Jadi Pilihan Utama Masyarakat Indonesia
Heru juga menyarankan bagi mereka yang tidak lolos keduanya untuk mempersiapkan diri mendaftar pada 2025. Sosialisasi mengenai kebijakan ini akan disampaikan pada Senin, 22 Juli 2024. “Saya akan kumpulkan Kepala Sekolah se-Jakarta supaya informasi ini tidak bias,” ujarnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai bahwa sekolah di berbagai daerah masih membutuhkan guru honorer karena jumlah guru berstatus PNS tidak seimbang dengan kebutuhan. Oleh karena itu, guru kontrak dapat menjadi solusi.
“Ini demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ucap Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu, 20 Juli 2024.
Sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 ayat 4, guru honorer yang dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Mereka harus berstatus bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUTPK), serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.