Kostatv.id – Masyarakat yang biasa mengonsumsi roti kini tengah diwarnai rasa khawatir setelah ditemukan bahan pengawet berbahaya dalam beberapa produk roti. Sodium Dehydroacetate, zat yang dapat membahayakan kesehatan manusia, terdeteksi dalam produk roti yang beredar di pasar.
Temuan ini mengundang perhatian karena Sodium Dehydroacetate adalah bahan pengawet yang biasa digunakan dalam produk kosmetik dan perawatan pribadi, tetapi dilarang untuk makanan tertentu di beberapa negara.
Sebagaimana dilansir dari laman KONTAN, PT SGS Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang testing dan inspeksi, telah melakukan uji laboratorium terhadap empat merek roti yang beredar di Indonesia sejak Agustus 2023 hingga Mei 2024. Keempat merek tersebut adalah Sari Roti, My Roti, Roti Aoka, dan Roti Okko.
Dalam pengujian tersebut, ditemukan bahwa Roti Aoka dan Roti Okko mengandung Sodium Dehydroacetate masing-masing sebesar 235 miligram/kilogram dan 345 miligram/kilogram. Sementara itu, dua merek lainnya, Sari Roti dan My Roti, tidak terdeteksi mengandung zat tersebut.
Customer service Roti Aoka melalui aplikasi WhatsApp, mengklaim bahwa produk mereka aman karena telah memiliki sertifikat halal dan sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Setiap rasa sertifikat BPOM-nya berbeda-beda,” ujar Admin Customer Service Roti Aoka.
Indonesia Bakery Family (IBF), produsen Roti Aoka, membantah klaim bahwa produk mereka mengandung Sodium Dehydroacetate. Menurut Head Legal IBF, Kemas Ahmad Yani, produk Roti Aoka telah melewati pengujian oleh BPOM dan mendapatkan izin edar.
Baca: BPOM Temukan Ratusan Sarana Jual Pangan Tak Memenuhi Ketentuan
“Dugaan tersebut berasal dari hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia, yang kemudian diklarifikasi oleh SGS dalam surat tertanggal 15 Juli 2024, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak valid,” ujar Kemas.
Kemas juga menuding bahwa isu ini mungkin sengaja dibuat untuk merugikan IBF dan mitra kerjanya. “Kami telah melakukan investigasi terhadap penyebaran informasi menyesatkan ini,” katanya.
Sodium Dehydroacetate, yang kini dilarang di beberapa negara untuk penggunaan dalam makanan seperti roti dan kue, telah menimbulkan kekhawatiran terkait efek samping berbahaya jika digunakan dalam dosis tertentu.
Sampai saat ini, belum mendapat klarifikasi dari pihak BPOM atau SGS Indonesia mengenai temuan ini.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih, meminta pemerintah dan BPOM untuk segera melakukan investigasi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. “Mereka harus memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat luas,” tegasnya.