Hukum

Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Menghabiskan Rp3 Miliar untuk Wanita

×

Eks Gubernur Maluku Utara Didakwa Menghabiskan Rp3 Miliar untuk Wanita

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terus mengungkap fakta mengejutkan. 

Dalam sidang kasus terbaru yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024) lalu, Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gabriana Bachmid, memberikan kesaksian bahwa Abdul Gani sering membawa wanita ke kamar hotel dan menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar untuk kepentingan tersebut.

Abdul Gani Kasuba, yang sebelumnya tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp6,4 miliar menurut laporan LHKPN terakhir pada 2022, kini terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan gratifikasi. 

Laporan tersebut mencatat aset Abdul Gani yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan harta bergerak. Beberapa aset utama yang dilaporkan termasuk:

1. Tanah dan Bangunan:

– Ternate: Rp250 juta (2 aset)

– Halmahera Utara: Rp90 juta

– Halmahera Selatan: Rp150 juta

– Jakarta Selatan: Rp4 miliar (1 aset)

Baca: Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

2. Kendaraan:

– Mobil Toyota Kijang Inova G 2012: Rp75 juta

3. Kas dan Harta Bergerak:

– Kas: Rp673 juta

– Harta bergerak: Rp330 juta

Meskipun laporan LHKPN tidak mencatat utang atau surat berharga, Abdul Gani kini menghadapi tuduhan serius terkait gratifikasi. Berdasarkan informasi terbaru, Abdul Gani didakwa menerima total gratifikasi sebesar Rp109,7 miliar dari beberapa pihak terkait jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Dalam persidangan, Abdul Gani didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menyebutkan bahwa dakwaan termasuk Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 juncto Pasal 18, dan Pasal 12B juncto Pasal 65 ayat (1) serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Abdul Gani Kasuba sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2023 lalu. Kasus ini terus menarik perhatian publik, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!