Kostatv.id – Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan kecurigaan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pencegahan terhadap lima individu dalam kasus Harun Masiku.
Harun Masiku adalah kader PDIP yang telah menjadi buronan sejak 2020 karena terlibat dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Ronny Talapessy, tim hukum PDIP, mengungkapkan keheranannya mengenai langkah pencegahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait motivasi sebenarnya di balik pengusutan kasus yang sempat terhenti selama empat tahun tersebut.
“Empat tahun Harun Masiku tidak dikejar, tiba-tiba kasus ini menjadi sorotan lagi. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Ronny sebagaimana dilansir dari laman Tempo pada Selasa, 23 Juli 2024.
Ronny juga menuduh bahwa langkah pencegahan ini menunjukkan bahwa KPK mungkin memiliki agenda tersembunyi yang berkaitan dengan kader-kader PDIP, khususnya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan stafnya Kusnadi.
“Sepertinya belakangan ini fokus KPK bukan hanya pada penangkapan buronan, tapi juga tampaknya lebih menargetkan Mas Hasto, stafnya, serta kader-kader partai lainnya,” katanya.
Pihaknya juga mengingatkan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sebelumnya menyatakan bahwa Harun Masiku bisa ditangkap dalam waktu singkat. Menurutnya, tindakan KPK yang melakukan pencegahan terhadap lima orang justru bertolak belakang dengan pernyataan Alexander.
Baca: Penyidik KPK Mendalami Keterangan Staf Sekjen PDIP Terkait Harun Masiku
“Katanya Harun Masiku bisa ditangkap dalam waktu sepekan, tapi kini justru ada pencegahan terhadap lima orang,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan pencegahan terhadap lima orang yang terkait dengan perkara Harun Masiku. Kelima individu tersebut adalah berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan mulai 22 Juli 2024.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa kelima orang ini adalah saksi yang telah dipanggil oleh penyidik dalam kasus tersebut. “KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk kelima orang tersebut,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat dari lima orang yang dicegah adalah Kusnadi, Simon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah, yang semuanya adalah kader PDIP.
Sementara satu orang lagi adalah Dona Berisa, istri dari eks kader PDIP Saeful Bahri, yang merupakan terpidana dalam kasus suap Wahyu Setiawan.
Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020 setelah terlibat dalam kasus suap untuk menjadi anggota DPR RI melalui jalur Pergantian Antar Waktu, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.