Otomotif

Pemerintah Rancang Aturan Asuransi Wajib Third Party Liability untuk Kendaraan

×

Pemerintah Rancang Aturan Asuransi Wajib Third Party Liability untuk Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi peraturan mengenai asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. 

Asuransi TPL adalah produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat tindakan kendaraan yang dipertanggungkan, sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis.

Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 39A Bab VI Perasuransian, ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. 

Ayat (3) lebih lanjut menyatakan bahwa pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu untuk membayar premi atau kontribusi sebagai salah satu sumber pendanaan.

Budi Herawan, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menyatakan bahwa usulan mengenai TPL ini berasal dari pemerintah. Diskusi antara pihak pemerintah dan industri asuransi telah dilakukan. 

“Memang usulan awalnya datang dari pemerintah yang kemudian berdiskusi dengan industri asuransi kami,” ujarnya, seperti dikutip dari laman CNBC Indonesia pada Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut Herawan, komunikasi antara pemerintah dan industri telah berjalan baik. AAUI juga telah melakukan studi banding dengan negara-negara yang telah menerapkan sistem TPL, seperti Korea Selatan, Jepang, dan China. “Dari hasil kajian mendalam, usulan awal memang datang dari pemerintah,” tambahnya.

Baca: Jokowi Tetapkan Target Produksi Kendaraan Listrik 600 Ribu Unit hingga 2030

AAUI mengusulkan agar asuransi TPL dimasukkan dalam komponen pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Ini akan mempermudah administrasi. Jika diintegrasikan dalam STNK, akan lebih efisien dibandingkan jika dilakukan secara individu,” katanya.

Skema yang diusulkan akan dikoordinasikan dengan Samsat dan menggunakan sistem yang sama dengan Jasa Raharja. “Dengan menggunakan Samsat sebagai pintu masuk, diharapkan koordinasi bisa lebih terpusat. Samsat memiliki induk di bawah Korlantas,” ujarnya.

Saat ini, aturan mengenai asuransi TPL sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Proses ini juga melibatkan diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas, dan industri asuransi.

Terkait besaran iuran yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan, Herawan menyebutkan bahwa hal ini masih menunggu finalisasi PP. “Kami berharap peraturan ini bisa diselesaikan sebelum pelantikan Presiden baru, tetapi tampaknya prosesnya akan selesai setelah pelantikan,” imbuhnya.

Besaran iuran akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan. Asuransi TPL ini akan menanggung kerugian materi akibat kecelakaan, mirip dengan skema Jasa Raharja. Dengan sistem ini, diharapkan ada keseimbangan antara iuran premi dan manfaat yang diterima.

“Harapannya, sosialisasi mengenai iuran dan manfaat akan dilakukan dengan cukup jelas. Saat ini, kami masih dalam tahap kajian mengenai besaran iuran dan manfaat yang akan diberikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!