Kostatv.id – Dalam momentum Hari Anak Nasional, Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang dilakukan melalui media sosial.
Pengungkapan ini diumumkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
“Kasus ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional, yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2024. Pengungkapan kasus ini adalah hadiah berharga bagi kita semua,” kata Kombes Erdi.
Menurut Erdi, Polri berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan eksploitasi anak. “Polri akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, termasuk dalam kasus eksploitasi anak di Indonesia,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri mengidentifikasi bahwa pelaku eksploitasi seksual anak memiliki berbagai peran dalam jaringan mereka. Modus operandi melibatkan admin media sosial, pemasaran, penyedia rekening, dan muncikari.
“Kelompok ini menawarkan jasa layanan seksual melalui beberapa grup, termasuk grup Telegram ‘Premium Place’, dengan biaya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta untuk bergabung,” ungkap Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.
Menurut Dani, grup Telegram ini telah beroperasi sejak Juli 2023 dan memiliki sekitar 3.200 anggota. Layanan open BO untuk perempuan di bawah umur dipatok harga antara Rp8 juta hingga Rp17 juta, dengan tambahan deposit Rp5-10 juta untuk grup ‘Hidden Gems’.
Baca: Bareskrim Ungkap Jaringan Scam Internasional, Raup Untung Rp1,5 Triliun
Dari hasil penyidikan, total transaksi yang dilakukan oleh pelaku mencapai Rp9 miliar, dengan sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk dua unit kendaraan, 12 handphone, satu laptop, dan berbagai buku rekening serta kartu ATM.
“Kami juga menyita 14 SIM card dan 3 alat kontrasepsi dari lokasi yang berbeda,” tambahnya.
Jaringan ini menawarkan layanan di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung. Dani menjelaskan bahwa para pelanggan yang membayar lebih tinggi akan dilayani di kota-kota tersebut oleh admin yang ditunjuk.
“Jumlah talent yang ditawarkan mencapai 1.962 orang, dengan 19 di antaranya teridentifikasi sebagai perempuan di bawah umur,” ujarnya.
Keempat tersangka dalam kasus ini, MI, YM, MRP, dan CA, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam penangkapan muncikari berinisial CA, polisi menemukan empat korban anak, serta seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Apresiasi juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang berharap pelaku mendapat hukuman setimpal. Polri berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan eksploitasi anak, memastikan perlindungan yang maksimal bagi generasi muda Indonesia.