Sosial

Kakorlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Hak Istimewa untuk Plat Khusus

×

Kakorlantas Polri Tegaskan Tidak Ada Hak Istimewa untuk Plat Khusus

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menegaskan bahwa tidak ada hak istimewa atau pelayanan khusus untuk kendaraan dengan pelat nomor khusus, termasuk pelat ZZP dan ZZH. 

Pernyataan ini disampaikan dalam focus group discussion yang diadakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tema ‘Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan’ pada Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut Irjen Aan, kendaraan dengan pelat nomor khusus tidak mendapatkan prioritas dalam hal apapun, termasuk dalam aturan ganjil-genap. 

“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” tegas Aan.

Irjen Aan menegaskan bahwa semua pengendara, baik yang memiliki pelat khusus atau tidak, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berlalu lintas. Perbedaan hanya terletak pada nomor plat kendaraan, bukan dalam tata tertib berlalu lintas.

Baca: Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh untuk Tingkatkan Ketertiban Lalu Lintas

“Tidak ada prioritas sama sekali, tidak ada kekhususan. Kekhususannya hanya nomornya saja, hanya nomor, hanya TNKB-nya,” jelasnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa nomor khusus atau nomor pilihan tidak memberikan keuntungan tambahan dalam berlalulintas. 

“Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik. Itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” ujarnya.

Aan juga mengingatkan bahwa aturan mengenai prioritas di jalan sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menetapkan prioritas bagi kendaraan seperti ambulance dan pemadam kebakaran. 

“Prioritas di jalan itu sudah ada aturannya, pemadam kebakaran, ambulans, ada tujuh itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!