Kostatv.id – Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tuduhan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan keluarga korban yang menganggap vonis tersebut sebagai bentuk ketidakadilan.
Dhimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afriyanti, menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
“Terkait putusan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tentu sangat memprihatinkan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang sangat mencederai keadilan bagi kami mewakili keluarga korban,” ujarnya dalam pernyataannya sebagaimana dilansir dari laman detikJatim pada Kamis (25/7/2024).
Pihaknya juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap vonis tersebut. “Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” tegasnya.
Keputusan bebas ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem peradilan. Dhimas mengkritik bahwa putusan tersebut mencerminkan pandangan bahwa “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” mengindikasikan bahwa hukum cenderung berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
“Kita semua mengetahui bahwa korban ini dari keluarga yang tidak mampu. Saat ini anaknya jadi anak yatim, yang sekarang hidup sendiri. Dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Ia berharap semoga apa yang diputuskan oleh hakim tersebut akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai informasi, peristiwa tragis ini terjadi pada 4 Oktober 2023 lalu di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Berdasarkan hasil rekonstruksi, Dini Sera Afriyanti diduga mengalami penganiayaan hingga pada akhirnya meninggal dunia.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki, Ronald didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta sejumlah pasal terkait penganiayaan lainnya.
Baca: Kontroversi Dekan Unair Dicopot Usai Tolak Rencana Dokter Asing
Terbaru, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam keputusannya menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ungkap Hakim Erintuah.
Hakim juga menilai bahwa terdakwa sempat berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit, yang dianggap sebagai faktor meringankan dalam keputusan vonis bebas.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” lanjutnya, serta memerintahkan agar Ronald dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.
Mendengar vonis bebas, Gregorius Ronald Tannur tampak emosional dan menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah adil. “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” ujar anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB tersebut.
Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat juga mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis tersebut. “Alhamdulillah,” ungkapnya singkat namun penuh makna.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ronald dengan hukuman penjara 12 tahun dan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp263,6 juta. Dakwaan ini didasarkan pada hasil rekonstruksi yang menunjukkan bahwa Dini Sera Afriyanti terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu kendaraan.
Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang keberpihakan hukum di Indonesia.
Keputusan ini tidak hanya berdampak pada keluarga korban yang merasa keadilan tidak ditegakkan, tetapi juga menjadi bahan perdebatan mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia.