Hukum

PPATK Bongkar Judi Online Anak, Transaksi Capai Rp293 Miliar!

×

PPATK Bongkar Judi Online Anak, Transaksi Capai Rp293 Miliar!

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait maraknya transaksi judi online yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur di Indonesia. 

Laporan terbaru menunjukkan bahwa transaksi ini telah mencapai nilai miliaran rupiah, menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak buruk dari perjudian online terhadap generasi muda.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024), mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun terlibat dalam aktivitas judi online. 

“Ini data yang terakhir ya, yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, dengan frekuensi transaksi mencapai 22 ribu kali,” jelas Ivan.

PPATK juga menemukan bahwa anak-anak berusia 11 hingga 16 tahun terlibat dalam praktik serupa. Total transaksi judi online untuk kelompok usia ini mencapai Rp7,9 miliar, dengan 45 ribu kali transaksi yang dilakukan oleh 4.514 anak. 

“Lalu kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45 ribu,” tambahnya.

Menariknya, kelompok usia 17-19 tahun tercatat sebagai yang paling banyak terlibat dalam aktivitas judi online. Data menunjukkan bahwa sebanyak 191.380 anak di kelompok usia ini berpartisipasi, dengan total transaksi mencapai Rp282 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 2,1 juta kali. 

“Usia 17-19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp282 miliar, total frekuensi transaksi 2,1 juta. Dan secara keseluruhan, dari usia kurang dari 11 hingga 19 tahun ada 197.054 peserta, dengan total deposit Rp293,4 miliar,” sambungnya.

PPATK juga mengidentifikasi Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah transaksi judi online anak-anak tertinggi. Ivan mengungkapkan bahwa ada 41 ribu anak di Jawa Barat yang terlibat, dengan nilai transaksi mencapai Rp49,8 miliar dan jumlah transaksi hingga 459 ribu kali. 

“Data anak bertransaksi judi online berdasarkan provinsi menunjukkan bahwa Jawa Barat memang paling tinggi, ada 41 ribu anak, angka transaksinya Rp49,8 miliar, jumlah transaksinya sampai 459 ribu kali,” jelasnya.

Baca: Temuan Mengejutkan! 60 Orang DPR Terjerat Judi Online

Di sisi lain, Jakarta Barat tercatat sebagai kota/kabupaten dengan transaksi judi online anak terbanyak, dengan 4.300 anak terpapar dan transaksi mencapai Rp9 miliar. 

“Kalau dilihat dari kota atau kabupaten yang paling banyak itu adalah kota administratif Jakarta Barat, ada 4.300 anak terpapar, angka transaksinya Rp9 miliar sekian, jumlah transaksinya 68 ribu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa Cengkareng menjadi kecamatan dengan jumlah peserta judi online terbanyak di Indonesia. Namun, dari segi nilai transaksi, Karawaci mencatatkan jumlah tertinggi. 

“Kecamatan dengan jumlah peserta paling banyak di Indonesia itu Cengkareng, 1.000 sekian orang, tapi kalau dilihat jumlah transaksi nilai rupiah paling banyak itu adalah di Karawaci,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa anak-anak di Karawaci melakukan deposit transaksi hampir mencapai Rp5 miliar, dengan jumlah transaksi di Cengkareng mencapai 14 ribu kali, sementara di Karawaci sebanyak 7 ribu kali. 

“Jadi anak-anak yang terdata di daerah Karawaci ya paling banyak melakukan deposit transaksi itu hampir Rp5 miliar di sana, jumlah depositnya kalau yang tadi di Cengkareng itu ada transaksinya 14 ribu sekian, kalau di Karawaci 7 ribu sekian,” imbuhnya.

PPATK terus melakukan pendataan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menanggulangi masalah judi online di kalangan anak-anak. Ivan menegaskan pentingnya kesadaran dan tindakan cepat untuk melindungi anak-anak dari bahaya perjudian online yang semakin merajalela.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerjasama meningkatkan pengawasan dan edukasi mengenai risiko serta dampak negatif dari judi online bagi generasi muda. 

Sosialisasi kepada orang tua dan sekolah-sekolah juga diharapkan dapat membantu mencegah semakin meluasnya praktik judi online di kalangan anak-anak dan remaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!