Kostatv.id – Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar, mengungkapkan bahwa HOK (19), tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur, membeli bahan pembuatan bom menggunakan uang yang ia tabung dari pemberian orang tuanya.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (3/8/2024), Aswin menjelaskan bahwa HOK menyisihkan uang jajan yang diberikan orang tuanya untuk membeli bahan peledak tersebut.
Aswin menyatakan, berdasarkan keterangan tersangka, bahan peledak yang dibeli HOK dikirimkan langsung ke rumahnya, yang juga diketahui oleh orang tuanya. Menyikapi hal ini, Aswin mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mengabaikan anggota keluarga yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau kepada para orang tua dan anggota keluarga lainnya untuk segera menghentikan tindakan seperti ini jika mengetahuinya. Kami siap menerima laporan jika ada hal-hal yang bersifat darurat,” tambahnya.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini dan meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk orang tua HOK. “Orang tua tersangka saat ini sedang dimintai keterangan untuk mendapatkan gambaran lebih dalam mengenai profil tersangka dan kasus ini,” ujarnya.
HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri dengan target tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, pada Rabu (31/7).
Baca: Tersebar di 4 Wilayah, Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo Raya
Tim Densus 88 bersama Polda Jawa Timur kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan beberapa cairan kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak. Selain itu, ditemukan juga beberapa toples berisi gotri, yang biasa digunakan sebagai enhancement atau penambah daya rusak bom.
Aswin juga mengungkapkan bahwa HOK mempelajari cara merakit bom melalui internet dan diduga merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Densus 88 akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme ini.
“Kami memastikan bahwa Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum, dan proses penanganan ini akan dilakukan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.