Parlemen

Pemkot Tasikmalaya Tinjau Ulang Rencana Keuangan Daerah

×

Pemkot Tasikmalaya Tinjau Ulang Rencana Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id –  Penjabat Walikota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, hadir dalam Rapat Paripurna ke-13 Kota Tasikmalaya yang digelar di Ruang Rapat Paripurna pada Senin, 5 Agustus 2024.

Rapat ini membahas penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.

Dalam sambutannya, Cheka Virgowansyah menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan bersama yang telah dicapai. 

“Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 adalah respons terhadap dinamika masalah yang menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tasikmalaya,” ucap Cheka. 

Perubahan ini juga, kata Cheka, mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman APBD Tahun 2024.

Pada rapat tersebut, Cheka menjelaskan bahwa perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS, yang telah ditetapkan pada 1 Agustus 2024, berdasarkan perubahan RKPD Tahun 2024 melalui Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2024. 

“Rencana pendapatan yang ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami penyesuaian. Awalnya, pendapatan ditetapkan sebesar Rp1.647.360.624.110 dan bertambah sebesar Rp172.364.507.574, atau sekitar 10,46%, menjadi Rp1.819.725.131.684,” jelasnya.

Baca: Pj. Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Rapat Paripurna, Bahas RANPERDA dan RPJPD

Lebih lanjut, perubahan asumsi pendapatan menyebabkan perubahan alokasi belanja daerah. Awalnya, belanja dialokasikan sebesar Rp1.683.628.860.908, dan bertambah sebesar Rp156.843.062.282, atau sekitar 9,32%, menjadi Rp1.840.471.923.190.

“Sementara itu, untuk penerimaan pembiayaan yang semula sebesar Rp46.268.236.798, berkurang sebesar Rp22.089.864.460, atau -47,74%, menjadi Rp 24.178.372.338,” ujarnya.

Cheka menjelaskan bahwa meskipun terjadi perubahan signifikan dalam pendapatan dan belanja, anggaran daerah masih menunjukkan defisit sebesar Rp20.746.791.542, atau sekitar -1,14%. 

“Kami berharap agar pimpinan dan anggota DPRD dapat menindaklanjuti perubahan ini melalui proses pembahasan, penelitian, dan pengkajian bersama tim anggaran Pemerintah Daerah,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menekankan pentingnya kerjasama yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menyelesaikan isu defisit dan mencapai persetujuan dalam nota kesepakatan. Ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam waktu yang relatif singkat untuk menyetujui perubahan ini.

“Kami berharap perubahan yang dilakukan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Dengan perubahan kebijakan anggaran yang diusulkan, Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan rencana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!