Kostatv.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rincian tentang rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pengganti kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan.
Sistem baru ini diharapkan dapat menggantikan kelas rawat inap lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam wawancara dengan CNBC Indonesia pada Rabu (7/8/2024), Budi mengakui bahwa implementasi KRIS menghadapi berbagai tantangan, termasuk penundaan satu tahun akibat protes dari pihak rumah sakit.
“Ini (BPJS KRIS) sempat tertunda setahun. Karena banyak yang protes dari rumah sakit. Ya wajar, karena mereka untungnya jadi berkurang,” jelas Budi.
Baca: KRIS BPJS: Semua Pasien Dapat Layanan Setara
Budi menambahkan bahwa beberapa rumah sakit bahkan sempat mempertimbangkan untuk memutuskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes melakukan pendekatan persuasif. “Jangan mikirin profit aja, boleh enggak kita pendekatannya melihat dari sisi masyarakat,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya meyakinkan rumah sakit, Kemenkes melaksanakan uji coba KRIS di rumah sakit milik kementerian. Hasil uji coba menunjukkan bahwa penerapan KRIS tidak memengaruhi tingkat keterisian tempat tidur secara signifikan. “Bisa kok, kita tetap untung,” tegasnya.
KRIS dirancang untuk meningkatkan standar pelayanan dengan 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit, termasuk batasan jumlah pasien per kamar, keberadaan kamar mandi dalam kamar, dan fasilitas pendingin udara. “Sebenarnya untuk masyarakat baik sekali,” tambahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres 59/2024 yang resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS. Penerapan sistem ini ditargetkan untuk dilaksanakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.