Kostatv.id – Kasus Nur Yanto, seorang bapak kos di Gunungpati, Semarang, yang tertangkap sedang memakan kucing, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian berencana untuk memeriksa kejiwaan pria tersebut setelah ia memberikan jawaban yang tidak konsisten dan terkesan melantur saat diinterogasi.
“Kita arahnya ke sana ya (cek kejiwaan). Kita koordinasi dengan pihak RSJ yang ada di Semarang untuk diobservasi, apakah ada gangguan jiwa atau tidak pada pelaku ini,” ujar Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).
Dalam pemeriksaan, Nur Yanto sempat mengklaim bahwa ia terinspirasi untuk memakan kucing sebagai obat diabetes setelah mendapat saran dari kakaknya.
Namun, ia kemudian mengubah pernyataannya dan mengaku bahwa ide tersebut berasal dari dirinya sendiri karena menganggap harga daging sapi terlalu mahal. “Inisiatif saya sendiri kalau makan kucing,” ungkapnya.
Nur juga memberikan jawaban yang tidak masuk akal ketika ditanya apakah sebelumnya ia sudah menjalani pengobatan. Pria yang hidup seorang diri ini malah mengaku bahwa dokter tidak memberinya obat karena ia menyatakan dirinya akan menjadi presiden.
“Sebelum makan kucing berobat terus, saya tidak diberi obat dokter, saya ngaku besok yang jadi presiden itu saya gitu. Akhirnya dokter nggak ngasih saya obat,” ujarnya.
Baca: Robby Purba Meminta Maaf atas Kontroversi Video Viral Anjing Dipukul
Salah satu penghuni kos yang berinisial N menambahkan bahwa Nur Yanto kerap melontarkan klaim yang tidak masuk akal, termasuk menyebut dirinya sebagai Imam Mahdi. Dalam sebuah video yang beredar, Nur terlihat berbicara melantur mengenai masa depan agama hingga topik yang tak relevan seperti bawang.
“Kalau diajak ngomong nyambung tapi suka berkhayal. Pernah ngaku jadi Imam Mahdi,” kata N di kosnya, Sekaran, Gunungpati, Semarang.
Meskipun perilakunya yang kontroversial, Nur Yanto saat ini tetap dikenai Pasal 91B ayat (1) UU RI nomor 14 tahun 2014 dan/atau Pasal 302 KUHPidana tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. Saat ini, Nur tidak ditahan namun diwajibkan untuk lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Nur Yanto menjadi viral setelah rekaman video memperlihatkan dirinya sedang menyantap kucing tersebar luas. Dalam beberapa video dan rekaman suara yang beredar, ia mengakui telah memakan kucing, termasuk kucing yang selama ini dirawat oleh penghuni kosnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kondisi kejiwaan Nur serta menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, masyarakat dan para pecinta hewan berharap ada penegakan hukum yang tegas terkait tindakan tersebut.