Kostatv.id – Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90).
Rencana ini akan dituangkan dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Isu terbaru mencuat terkait larangan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan dengan kapasitas mesin (CC) di atas 2.400 CC, seperti Pajero dan Fortuner.
Saleh Abdurrahman, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menjelaskan bahwa pemerintah berfokus pada penyaluran subsidi yang tepat sasaran. “Arah kebijakan pemerintah tentu penyaluran subsidi (BBM) yang tepat sasaran,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman CNBC Indonesia, Jumat (9/8/2024)
Baca: Pemerintah Kaji BBM Rendah Sulfur untuk Kurangi Polusi
Saleh menambahkan, kendaraan dengan CC mesin tinggi seharusnya menggunakan Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non-subsidi. “Mobil sekelas Fortuner adalah masyarakat yang termasuk golongan mampu, jadi semestinya pakai JBU,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa rincian aturan akan diatur dalam Revisi Perpres 191/2014, dan meminta masyarakat untuk bersabar hingga beleid tersebut selesai direvisi.
Sementara itu, Rachmat Kaimuddin dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih menyelesaikan detail aturan baru. “Detailnya nanti kalau sudah final ya, sekarang belum,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).