Kostatv.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi kebijakan terbaru dari pemerintah yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan UU Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun.
Mu’ti menegaskan bahwa remaja yang berusia di bawah 19 tahun seharusnya tidak diberikan akses langsung terhadap alat kontrasepsi, karena hal ini bisa mendorong terjadinya seks bebas.
“Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi menimbulkan kerusakan moral dan kesehatan mental,” kata Mu’ti pada Rabu, 7 Agustus 2024, seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
Tak hanya itu saja, bahkan ia juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan revisi terhadap PP ini.
Baca: Jokowi Tandatangani Peraturan Baru: Platform Digital Wajib Bayar Media
Tanggapan serupa datang dari Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Evi Rinata. Menurut Evi, kebijakan ini telah memicu polemik dan bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia mengusulkan agar fokus pelayanan kesehatan untuk remaja lebih diarahkan pada edukasi kesehatan reproduksi ketimbang penyediaan alat kontrasepsi.
“Penting untuk memberikan sosialisasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi serta perilaku seksual yang aman, daripada hanya menyediakan alat kontrasepsi,” jelas Evi dalam pernyataannya pada Jumat, 9 Agustus 2024, seperti dikutip dari laman umsida.
Evi juga menekankan perlunya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan ini, mengingat potensi penyalahgunaan dan tantangan kesehatan yang beragam di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 28/2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi dalam konteks pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.