Kostatv.id – Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati, mengungkapkan bahwa mayoritas galon air minum yang digunakan masyarakat berpotensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A (BPA).
Diketahui, penemuan ini menjadi dasar bagi peraturan baru mengenai pelabelan risiko BPA pada galon air minum bermerek.
“Mayoritas kemasan galon air minum berpotensi mengandung BPA, yang dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan,” kata Ema dalam keterangan pers pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang disahkan pada 5 April 2024, BPOM menambahkan dua pasal baru dalam peraturan tentang Label Pangan Olahan.
Pasal tersebut mencakup kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat (Pasal 61A).
Menurut aturan ini, setelah masa tenggang penerapan berakhir pada 2028, produsen galon harus mencantumkan peringatan: “Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”
Ema menjelaskan bahwa BPA bisa menyebabkan sejumlah gangguan kesehatan seperti gangguan sistem reproduksi, diabetes, obesitas, gangguan kardiovaskular, kanker, serta gangguan perkembangan kesehatan mental dan Autism Spectrum Disorder (ASD) pada anak.
Baca: Dugaan Sodium Dehydroacetate, BPOM dan Produsen Roti Beri Penjelasan
Kontaminasi BPA umumnya terjadi pada galon berbahan polikarbonat yang didistribusikan dengan sistem ‘guna ulang’. Proses pencucian dan distribusi yang tidak tepat, seperti paparan sinar matahari langsung atau penggunaan deterjen keras, bisa meningkatkan risiko migrasi BPA.
“Penggunaan berulang galon berpotensi menyebabkan pelepasan BPA yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.
BPOM juga mendorong industri untuk melakukan “monitoring mandiri secara berkala” terhadap keamanan kemasan pangan serta menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Ini termasuk pengendalian proses, bahan baku, dan kemasan.
Dalam peraturan baru ini, BPOM mewajibkan produsen galon bermerek mematuhi ambang batas aman migrasi BPA sebesar 0,6 mg/kg. Riset BPOM pada 2021-2022 menunjukkan bahwa beberapa galon air minum melebihi ambang batas tersebut.
Badan keamanan pangan di berbagai negara telah memperketat batas aman paparan BPA. Contohnya, European Food Safety Authority pada April 2023 menetapkan nilai Tolerable Daily Intake (TDI) BPA 20.000 kali lebih rendah, menjadi 0,002 mikrogram/kilogram berat badan/hari.
“Ini menunjukkan tingkat risiko bahaya BPA yang semakin tinggi,” tambahnya.
Peraturan pelabelan ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi kesehatan publik, mengingat konsumsi air galon yang mencapai 21 miliar liter per tahun dengan total konsumen sebanyak 50,2 juta orang pada 2020. BPOM menilai pentingnya pengaturan label AMDK untuk mengurangi risiko kesehatan terkait BPA.