Kostatv.id – Pada Jumat (9/8/2024), seorang pria berinisial AP (27) ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya yang terletak di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. AP ditangkap atas tuduhan penyebaran video syur yang melibatkan dirinya bersama wanita berinisial AD, anak musisi David Bayu.
Penangkapan AP terjadi setelah pemeriksaan terhadap AD, di mana ia mengakui bahwa wanita dalam video tersebut adalah dirinya. Dari pengakuan AD, pihak kepolisian kemudian mengidentifikasi AP sebagai sosok pria dalam video tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Mapolda Metro Jaya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Senin (12/8/2024).
Kombes Ade menjelaskan bahwa AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca: Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Video Syur Anak David Bayu
Menurut Ade Safri, awalnya AP tidak kooperatif dan membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Namun, setelah dilakukan digital forensik terhadap handphone milik AP, petugas menemukan video pornografi yang diduga melibatkan AD dalam kondisi belum diedit.
Polisi juga menemukan bukti percakapan digital di media sosial yang menunjukkan bahwa AP menawarkan video tersebut kepada pengguna Twitter atau platform media sosial lainnya.
“Jejak digital tersebut menguatkan dugaan bahwa AP telah menyebarkan video syur tersebut secara ilegal,” tambahnya.