Gaya Hidup

Presiden Jokowi Larang Iklan Susu Formula Bayi di Semua Media

×

Presiden Jokowi Larang Iklan Susu Formula Bayi di Semua Media

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penayangan iklan susu formula bayi di semua media massa, baik cetak maupun elektronik, serta media luar ruang dan media sosial. 

Langkah ini diatur dalam Pasal 33 Huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” demikian bunyi Pasal 33 PP tersebut, seperti dikutip dari laman CNBC Indonesia pada Selasa (13/8/2024).

Larangan ini tidak hanya mencakup iklan, tetapi juga berbagai bentuk promosi termasuk pemberian contoh produk secara gratis, penawaran kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, penjualan langsung ke rumah, pemberian diskon, serta penggunaan tenaga medis, kader kesehatan, dan influencer dalam promosi produk.

Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa aturan ini menyulitkan ibu-ibu yang menghadapi kendala dalam menyusui dan bergantung pada susu formula.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung program ASI eksklusif bagi bayi dan sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA).

Baca: Presiden Jokowi Rayakan Hari Anak Nasional di Papua

“Larangan iklan susu formula bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif dan sesuai dengan pedoman WHA,” ungkap Indah.

Sementara itu, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, menekankan pentingnya perlindungan terhadap pemberian ASI. Menurutnya, promosi yang tidak tepat dari produk susu formula bisa mengganggu keberhasilan menyusui. 

“Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang diterbitkan oleh WHO pada 1981 bertujuan melindungi orang tua dari praktik promosi yang menyesatkan,” jelas dr. Daisy.

Dr. Daisy juga menyoroti masalah pelabelan produk susu formula yang seringkali tidak mencantumkan informasi penting seperti usia penggunaan yang tepat dan ukuran porsi. “Beberapa produsen masih menggunakan klaim kesehatan yang menyesatkan, yang dapat merugikan kesehatan bayi,” tegasnya.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat memperkuat pemberian ASI eksklusif serta mendukung kesehatan dan keberlangsungan hidup anak secara jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!