Kostatv.id – Pihak kepolisian telah memastikan bahwa mulai Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mempermudah pendataan dan integrasi data pribadi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa format baru SIM ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan mempermudah penggunaan SIM di luar negeri.
“Format baru ini mulai berlaku sejak Juli 2024,” ungkap Yusri, sebagaimana dilansir dari laman detikcom, Selasa (13/8/2024).
Menurut Yusri, perubahan ini akan berlaku secara otomatis saat pemilik SIM melakukan perpanjangan setiap lima tahun. “SIM yang masih aktif akan tetap berlaku hingga masa perpanjangan berikutnya, di mana format terbaru akan diterapkan,” ujarnya.
Baca: Syarat Baru Buat SIM, Harus Ada BPJS dan Sertifikat Mengemudi
Penggunaan NIK sebagai nomor SIM diharapkan dapat mengintegrasikan data kependudukan, membuatnya setara dengan dokumen resmi lainnya.
“Dengan NIK, data pribadi akan lebih terintegrasi. SIM, KTP, NPWP, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan memiliki data tunggal yang mempermudah administrasi,” tambahnya.
Yusri juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi dan menghindari duplikasi pembuatan SIM. Dengan satu NIK untuk setiap individu, diharapkan tidak akan ada lagi pembuatan SIM ganda di berbagai wilayah.
“Setiap warga hanya memiliki satu NIK yang konsisten sejak lahir, dan ini juga akan berlaku untuk SIM. Dengan demikian, petugas dapat memastikan bahwa seseorang yang sudah memiliki SIM di satu daerah tidak bisa membuat SIM di daerah lain,” pungkasnya, mengacu pada situs Korlantas.