Kostatv.id – Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Namun, usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/8/2024), Miryam memilih bungkam dan menghindari pertanyaan awak media.
Miryam meninggalkan Gedung KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 16.50 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket hitam dan terus berjalan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan apapun. Kepala tertunduk, Miryam tampak berusaha menghindari sorotan kamera.
Sebelumnya, Miryam dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (9/8), namun absen, sehingga pemeriksaan diulang hari ini. Diketahui, Miryam sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada November 2017, karena memberikan keterangan palsu terkait proyek e-KTP.
Setelah menjalani hukuman, Miryam kini kembali terseret dalam kasus yang sama, kali ini terkait dugaan korupsi dengan kode ‘uang jajan’.
Baca: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Beras Presiden di Jabodetabek
Pada 2019, KPK menetapkan Miryam sebagai salah satu dari empat tersangka baru dalam kasus e-KTP. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa Miryam diduga meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu, Irman, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke sejumlah daerah.
Selain itu, Miryam juga diduga menerima total USD 1,2 juta dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012.
Kendati demikian, hingga saat ini, Miryam belum memberikan komentar apapun mengenai keterlibatannya dalam kasus korupsi yang terus berkembang tersebut.